"Ini multiyears, beda dengan Pemda yang harus persetujuan DPR, tapi multiyears yang di Perpres no 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak tidak perlu DPR tahu," kata Mahyuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/1/2013).
Namun dalam keterangan Mahyuddin selanjutnya, politisi Demokrat ini menyampaikan bahwa Komisi X yang membidangi olahraga, telah menyetujui anggaran Hambalang yang diajukan Kemenpora, meski jumlahnya lebih kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu anggaran Hambalang ini diajukan, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X. Disetujuinya anggaran Hambalang ini dinilai aneh oleh sejumlah pihak mengingat pada kepemipinan Kemenpora di bawah Adhayaksa Dault, proposal anggaran Rp 125 milliar, itu saja ditolak.
(fjr/lh)











































