Mahyuddin: Proyek Multiyears Hambalang Tak Perlu Persetujuan DPR

Mahyuddin: Proyek Multiyears Hambalang Tak Perlu Persetujuan DPR

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 15:13 WIB
Jakarta - Mahyuddin hari ini menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait kasus Hambalang. Politisi Demokrat yang diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi X DPR ini menyatakaan bahwa pembiyaam proyek tahun majemuk seperti Hambalang tidak lagi memerlukan persetujuan dari DPR.

"Ini multiyears, beda dengan Pemda yang harus persetujuan DPR, tapi multiyears yang di Perpres no 54 dinyatakan bahwa untuk usulan tahun jamak tidak perlu DPR tahu," kata Mahyuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/1/2013).

Namun dalam keterangan Mahyuddin selanjutnya, politisi Demokrat ini menyampaikan bahwa Komisi X yang membidangi olahraga, telah menyetujui anggaran Hambalang yang diajukan Kemenpora, meski jumlahnya lebih kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Kemenpora) minta 500 (juta) , DPR kan nyatanya tidak menyetujui. Kita kasih 400. Mereka minta 625 kita kasih 150. Itu aja yang keluar," kata Mahyuddin.

Sewaktu anggaran Hambalang ini diajukan, Mahyuddin menjabat sebagai Ketua Komisi X. Disetujuinya anggaran Hambalang ini dinilai aneh oleh sejumlah pihak mengingat pada kepemipinan Kemenpora di bawah Adhayaksa Dault, proposal anggaran Rp 125 milliar, itu saja ditolak.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads