"Saya sampaikan permintaan maaf satu kepada masyarakat, media massa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM dan kepada YLBHI dan pemerhati hukum," kata Daming kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sayang dalam pernyataan tersebut Daming tidak meminta maaf kepada korban pemerkosaan secara tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 29 tahun menjadi hakim, Daming mengaku hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku paling tinggi 7 tahun penjara. Menurutnya hal itu sudah adil.
"Pernah menghukum 5 tahun, paling berat kalau tidak salah menghukum 7 tahun. Sudah dipertimbangkan dengan baik tentunya," papar Daming.
"Pernah terpikir tidak, jika candaan Bapak juga dibaca oleh korban pemerkosaan, atau Bapak jadi menjadi korban pemerkosaan, dicandai seperti itu?" tanya wartawan.
"Itulah yang yang baru terpikirkan setelah keluar kata-kata itu, saat keluar sama sekali tidak terpikirkan, karena dalam suasana yang agak tegang dan prinsip saya tidak seperti itu," jawab Daming.
(asp/nrl)










































