Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso yang menjadi terdakwa kasus suap PON dituntut jaksa 5 tahun penjara. Taufan keberatan atas tuntutan tersebut, karena merasa belum menikmati uang suap.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/1/2013).
Taufan dijerat pasal 12 huruf (a) tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa kita tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dan kami minta terdakwa tetap ditahan," kata Anang, salah satu jaksa KPK di persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu kan belum sempat kami terima. Berbeda dengan kasus korupsi lainnya. Tapi mengapa tuntutannya 5 tahun penjara," keluh Taufan kepada wartawan.
Masih menurut politikus PAN itu, para koruptor lain yang sudah menikmati, ada yang hanya dihukum 2 tahun penjara.
"Kita belum menikmati apapun, kok dituntut 5 tahun penjara. Kita juga diminta mengganti Rp 250 juta. Padahal sama sekali kita belum menerima uang suap itu," kata Taufan.
Dia berharap, karena dirinya belum menerima uang suap tersebut, pihak majelis hakim nantinya bisa mempertimbangkan hal itu.
"Saya mohon kiranya nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan hal itu saat memberikan vonis. Karena memang saya belum menikmati uang suap itu," kata Taufan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
(cha/trw)











































