"Saya tidak sehat yang mulia," kata Neneng saat ditanya majelis hakim dalam sidang lanjutan 2 WN Malaysia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Terhadap keterangan ini, jaksa penuntut umum meminta izin agar Neneng lebih dulu diperiksa dokter Rutan KPK, Johannes Hutabarat. "Kami membawa dokter sekalian diperiksa, nanti apa hasil observasinya apa bisa dilanjutkan untuk sidang," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan 3 saksi lainnya yakni Yanti Apriliani, Adami Hasawi (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya) dan Joko Sarwono, pakar akustik dari Institut Teknologi Bandung.
Hasan dan Azmi didakwa menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng. Di dalam dakwaan disebutkan keduanya membantu pelarian Neneng dan memasukkannya Neneng ke melalui jalur tidak resmi.
(fdn/lh)











































