"Ada pemanggilan tujuh tersangka, mereka merupakan anggota DPRD Riau," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (15/7/2013).
Ketujuh anggota anggota DPRD Riau tersebut adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Ruhman Assyari. Mereka sudah datang di kantor KPK. Ada informasi yang menyebutkan, para anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka ini akan ditahan pada hari ini. Mereka akan dites medis terlebih dahulu. Jika dinyatakan sehat, maka mereka akan ditahan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bertujuh dikenai pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.
M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu. Dana tersebut bahkan merupakan dana awal untuk satu revisi perda.
(/lh)











































