"Permohonan MKH hakim ADA sudah diajukan dan sudah disetujui MA," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (15/1/2012).
Imam enggan merinci kapan MKH tersebut akan dilaksanakan. Dia hanya bisa memastikan, MKH akan digelar dalam waktu yang secepat mungkin usai direstui oleh MA.
"Sekarang tinggal tunggu penetapan waktu dan pembentukan MKH-nya, kalau sudah terjadi langsung segera digelar secepat mungkin," lanjut Imam.
Adapun komposisi dalam sidang etik tersebut terdiri dari 4 orang Komisioner KY dan 3 hakim agung. Imam berharap agar MKH tersebut dapat memberi efek jera kepada seluruh hakim di Indonesia.
Seperti diketahui, Hakim cantik ADA yang bertugas di PN Sumalungun, Sumatera Utara (Sumut) terancam dipecat karena tindak asusila. Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.
"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan kepada salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, beberapa waktu lalu.
(rvk/)











































