“KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas Pemilu untuk merumuskan hal ini (aturan kampanye di media),” kata komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/1/2013).
Idy menyitir bunyi UU No.8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari, karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali,” ungkapnya.
Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU.
“Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draft peraturan sudah kami siapkan, hanya saja masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan,” terang Idy.
Prinsipnya, KPI sangat mendorong agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum.
"Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi," jelas Idy.
“KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya,” tutupnya.
(bal/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini