"Memang KPK sudah melakukan pembekuan rekening DS, itu dilakukan ketika pengusutan kasus korupsi dilakukan. Setelah adanya pencucian uang ini, belum ada rekening yang dibekukan lagi," terang Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga dana hasil korupsi Irjen Djoko digunakan untuk membeli rumah. Hal inilah yang kemudian memicu penyidik KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena itu merupakan bentuk penyamaran uang hasil korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu masih ditelusuri," terang Johan.
(/lh)










































