Jubir KPK Johan Budi mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002.
"Dua UU itu terkait dengan pencucian uang," kata Johan, Senin (14/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu konstruksi dari penyidik," kata dia.
Lalu uang siapa yang diduga diterima Djoko? Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hal ini. Namun dalam kasus korupsi Simulator SIM, KPK menetapkan tiga tersangka lain selain Djoko yakni Brigjen Didik Purnomo, dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Ada informasi yang menyebutkan para tersangka ini juga terlibat transfer uang.
(/lh)










































