Selain Menyamarkan, Djoko Juga Diduga Menadah Hasil Pencucian Uang

Selain Menyamarkan, Djoko Juga Diduga Menadah Hasil Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 18:25 WIB
Selain Menyamarkan, Djoko Juga Diduga Menadah Hasil Pencucian Uang
Alat simulator SIM (ilustrasi)
Jakarta - KPK ternyata tidak hanya menjerat Irjen Djoko Susilo dengan pasal penyamaran yang hasil korupsi. Mantan Kakorlantas itu juga dijerat dengan pasal penerimaan uang sebagai bentuk pencucian uang dari orang lain.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002.

"Dua UU itu terkait dengan pencucian uang," kata Johan, Senin (14/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk Pasal 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002, pasal itu mengatur tentang orang yang menerima penempatan uang, padahal uang itu diketahuinya merupakan berasal dari tindak pidana. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Johan hanya menjawab normatif.

"Itu konstruksi dari penyidik," kata dia.

Lalu uang siapa yang diduga diterima Djoko? Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hal ini. Namun dalam kasus korupsi Simulator SIM, KPK menetapkan tiga tersangka lain selain Djoko yakni Brigjen Didik Purnomo, dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Ada informasi yang menyebutkan para tersangka ini juga terlibat transfer uang.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini