"Pendaftaran dimulai 15 Januari 2013 sampai 28 Februari 2013," demikian dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/1/2013).
Syarat bagi bakal caleg tentu sesuai UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, adalah setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota Partai dan menerima AD/ART Partai. Tambahan lainnya cukup mudah, yakni bersedia mengikuti pelatihan caleg, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan biodata, fotokopi ijazah terakhir serta fotokopi KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke mana bakal caleg harus mendaftarkan diri?
"Melalui DPP untuk DPR RI, DPD untuk DPRD Provinsi dan DPC untuk DPRD Kabupaten/Kota," jawab mantan aktifis '98 tersebut.
(lh/lh)