Proses Hukum Yamani 'Pemalsu Vonis Gembong Narkotika' Jalan di Tempat

Proses Hukum Yamani 'Pemalsu Vonis Gembong Narkotika' Jalan di Tempat

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 15:31 WIB
Pengadilan etik pemecatan Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri masih jalan di tempat dalam kasus penyelidikan pemalsuan putusan dengan terlapor mantan hakim agung Ahmad Yamani. Yamani dilaporkan Komisi Yudisial (KY) karena diduga memalsukan vonis mati gembong narkotika Hengky Gunawan di tingkatan peninjauan kembali (PK).

"Belum ada informasi hasil penyelidikannya," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalam Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Boy mengatakan, status proses hukum yang melilit Yamani saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya belum ada bukti yang menguatkan kepolisian untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. "Statusnya masih penyelidikan," kata Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya masih mencari barang bukti yang menguatkan Yamani untuk menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan vonis Hengky Gunawan.

"Penyidik masih melakukan itu (penyelidikan). Sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata Kabareskrim Komjen Sutarman.

Mabes Pori memerlukan bukti tersebut karena sangat vital. Putusan ini juga yang akan mengungkap rentetan pelaku siapa saja yang terlibat.

"Kita harus ketemu dulu surat aslinya. Nah nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang membuat. Nah itu nantinya akan lari ke sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," ujar Sutarman.


(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads