"Kami tidak akan mensepesialkan, semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada," kata Darmono di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Berkas Rasyid, lanjut Darmono, sudah masuk ke jaksa. Namun belum bisa dipastikan sudah sampai di mana prosesnya. "Berkasnya kemarin dikirim, tapi nanti saya cek terlebih dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak. Kalau kami membedakan kan tidak akan diteruskan, itu pasti ditindaklanjuti," tuturnya.
Rasyid sudah menjadi tersangka atas kasus kecelakaan. Dia terancam pidana di 5 tahun penjara karena lalai dalam berkendara. Pada Selasa (1/1) kendaraan BMW X5 yang ditumpanginya menabrak Luxio di Tol Jagorawi. 2 Orang meninggal dunia. Rasyid mengaku mengantuk.
(/)










































