"Meski Yusril menyebut yang dilakukan terdakwa Hartati adalah memberikan sumbangan pilkada dan perbuatan terdakwa sah dan bupati dapat meminta bantuan, uang yang diberikan terdakwa bukan dimaksudkan untuk pilkada," kata jaksa penuntut umum Eddy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Saat memberi keterangan di persidangan, Yusril berpendapat uang yang diberikan kepada Bupati Buol Amran Batalipu bukanlah suap melainkan sumbangan pilkada. Amran pada pertengahan 2012 maju kembali sebagai calon bupati periode 2012-2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya pelaksanaannya (pemberian uang) berbarengan dengan pilkada dan Rp 3 miliar bertentangan dengan batas sumbangan pilkada," ujar jaksa.
Jaksa juga mementahkan keterangan Yusril terkait kedudukan Amran yang tengah cuti dari jabatannya sebagai bupati saat menerima uang. Keterangan Yusril dianggap tidak relevan, sebab meski cuti tetap tidak menghilangkan status Amran Batulipu sebagai Bupati Buol.
"Oleh sebab itu meski pemberian Rp 2 miliar saat Amran cuti bukan serta merta pemberian uang tidak berkait dengan penyelenggara negara. Seseorang cuti tidak serta merta menghilangkan status penyelenggara negaranya," terang jaksa.
Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.
(fdn/lh)











































