"Tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Hartati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Hartati menyangkal telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amranterkait pengurusan sejumlah surat untuk izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunannya di Buol. Uang tersebut disampaikan oleh anak buahnya tanpa ijin darinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartati juga membantah dirinya tidak berterus terang atas perkara ini sebagaimana poin hal memberatkan atas tuntutan Hartati. Semua yang disampaikannya di dalam sidang adalah sesuai dengan fakta.
"Saya tidak berbohong, yang menuntut itu yang bohong," ujarnya.
Hartati dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar Senin (21/1) pekan depan.
(fdn/lh)











































