"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum, Edy Hartoyo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Menurut jaksa, Hartati merencanakan pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran terkait pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol tersebut. Pemberian uang ini dilakukan pada 18 Juni 2012 di kediaman Amran. Uang diberikan melalui anak buah Hartati Arim dan Yani Ansori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 20 Juni, Hartati menggunakan telepon genggam Totok menghubungi Amran menyampaikan terimakasih atas bantuan Amran untuk pengurusan surat HGU seluas 4.500 ha atas nama PT CCM.
"Hartati melalui Totok Lestiyo menghubungi Amran menyatakan terima kasih atas barter 1 kilo maksudnya Rp 1 miliar yang dibarter surat. Kemudian Hartati menyampaikan akan barter 2 kilo lagi yakni Rp 2 miliar yang maksudnya agar Amran mengeluarkan surat kepada Menteri Agraria/Kepala BPN, supaya BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling," terang jaksa.
Pada 21 Juni 2012 bertembat di kantor HIP, Cikini, Jakpus, Hartati melalui Totok Lestiyo memerintahkan Gondo Sudjono dan Arim menyiapkan Rp 2 miliar kepada Amran dengan maksud untuk mendapatkan surat dari Amran yang ditujukan kepada Kepala BPN agar tidak mengeluarkan surat HGU untuk PT Sonokeling.
Uang Rp 2 miliar ini diberika melalui Gondo dan Yani di vila milik Amran di Buol. "Memberikan uang Rp 2 miliar dibungkus 2 kardus kepada Amran dan menyerahkan mengatakan ini titipan Hartati," sebut jaksa.
Unsur suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kata jaksa terbukti karena Amran saat itu menjabat sebagai Bupati Buol. Amran selaku bupati memiliki kewenanan menerbitkan surat izin usaha perkebunan, menerbitkan rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi serta membuat rekomendasi permohonan kebijakan terkait hak guna usaha kepada Kepala BPN.
"Perbuatan Amran telah melawan hukum," kata jaksa.
(fdn/lh)











































