"Bagi saya sih, pengadilan tumpuan harapan mencari keadilan. Tapi yang saya khawatir salah paham KPK dan jaksa yang tetap menduga ada suap. Padahal tidak ada suap. Di persidangan jelas nggak ada itu," kata Hartati saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013), sekitar pukul 10.55 WIB.
Sementara itu anggota penasihat hukum Hartati, Dodi Abdulkadir meyakini penuntut umum akan menuntut ringan kliennya. Keyakinan ini didasari fakta persidangan yang menunjukkan ketidaktahuan Hartati terkait pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi, terungkap bantuan Rp 1 miliar diberikan terkait keamanan perkebunan. Sisa uang Rp 2 miliar pun terkait Pilkada.
"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilu kada. Sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar UU Pemilu Kada. Pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi," tuturnya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu (7/1), Hartati membantah dakwaan penuntut umum. Dia menegaskan dirinya tidak mengetahui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran.
"Amran minta sumbangan Rp 3 miliar lalu saya tolak secara halus," kata Hartati.
Permintaan uang ini disampaikan Amran saat bertemu Hartati di lobi Hotel Grand Hyatt. Namun Hartati memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar dari kas perusahaan untuk bantuan sosial bagi masyarakat Buol.
"Saya menyetujui CSR Rp 1 miliar untuk mengusir pengacau di sana dan untuk bansos. Saya baru tahu Rp 1 miliar tidak diberikan ke rakyat tapi diberikan ke bupati sebagai sumbangan pilkada," terangnya.
"Itu uang perusahaan yang disimpangkan. Saya tidak pernah setuju sumbangan Pilkada," tegas Hartati.
(fdn/rmd)










































