"Ada pemanggilan terhadap MS terkait pengelolaan anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Setidaknya sampai pukul 10.00 WIB, Sofyan belum hadir di kantor KPK. Sampai saat ini, Sofyan belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan pada 11 Juli. M Sofyan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(fjp/rmd)











































