"Sejauh ini saya melihat para penegak hukum terkungkung banyak kepentingan dengan semangat pemiskinan koruptor itu. Idealnya memang seluruh aparat mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, peradilan memahami tujuan pemiskinan itu," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, saat berbincang, Senin (14/1/2013).
Feri, yang juga peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas ini menjelaskan, pemiskinan koruptor adalah salah satu cara yang efektif membuat koruptor jera. Jadi selain dihukum badan harta mereka disita, akan membuat orang berpikir ulang untuk korupsi.
"UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) salah satunya penyitaan aset. Itu menurut saya bisa dimanfaatkan untuk pemiskinan para koruptor. Sayang aparat penegak hukum masih setengah hati dan belum mengerti sepenuhnya tujuan hukuman pemiskinan tersebut," terangnya.
Contoh lainnya di Australia, lanjut Feri, jika seseorang tidak mampu membuktikan asal hartanya dengan sumber pemasukan. Maka harta itu disita negara. Ini merupakan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi. Para hakim khususnya harus memiliki semangat membuat jera pelaku korupsi.
"Eh di Indonesia sudah dinyatakan terpidana terlibat korupsi bermiliar-miliar yang disita negara cuma Rp 250 juta. Jadi pemiskinan itu hanya bisa efektif jikalau aparat penegak hukum kita tahu maksud dan tujuan pemiskinan koruptor," urainya.
(ndr/nrl)











































