Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014. Pengundian nomor akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
"Pengambilan undian dimulai berdasarkan abjad nama partai politik untuk menentukan urutan pengambilan undian nomor urut parpol," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Senin (14/1/2013).
Husni mengatakan setelah seluruh parpol selesai melakukan undian, maka KPU membuat urutan 1-10 parpol yang akan mengambil nomor undian. Nomor urut parpol yang diundi berada dalam sepuluh tabung berbentuk silinder.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tabung silinder akan dipilihkan kepada setiap ketua umum parpol. Kecuali yang mendapatkan nomor pengambilan kesepuluh harus rela menerima tabung silinder yang terakhir.
"Setiap tabung silinder yang diambil langsung dibuka oleh ketua umum parpol dan itulah yang menjadi nomor urut parpolnya. Setelah kesepuluh parpol tuntas mengambil undian, Pleno KPU menerbitkan surat keputusan," paparnya.
Pengundian akan dilakukan di ruang sidang utama lantai 2 kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pengundian akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
(ega/ega)











































