Tim jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan secara bergantian dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gusrizal. Dijadwalkan sidang Hartati digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Anggota tim penasihat hukum Hartati, Patra M Zen berharap tuntutan terhadap kliennya didasari fakta persidangan. "Bu Hartati jelas tidak mengetahui pemberian uang Rp 3 miliar terutama pemberian bagian Rp 2 miliar. Tidak ada saksi yang menyatakan Ibu Hartati mengetahui dan memerintahkan pemberian uang Rp 2 m," kata Patra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan disebutkan, pemberian uang terkait dengan permintaan rekomendasi dari Bupati untuk penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare (ha) di Buol yang sudah ditanami perusahaannya Hardaya Inti Plantations (HIP).
Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu (7/1), Hartati membantah dakwaan penuntut umum. Dia menegaskan dirinya tidak mengetahui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran.
"Amran minta sumbangan Rp 3 miliar lalu saya tolak secara halus," kata Hartati.
Permintaan uang ini disampaikan Amran saat bertemu Hartati di lobi Hotel Grand Hyatt. Namun Hartati memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar dari kas perusahaan untuk bantuan sosial bagi masyarakat Buol.
"Saya menyetujui CSR Rp 1 miliar untuk mengusir pengacau disana dan untuk bansos. Saya baru tahu Rp 1 miliar tidak diberikan ke rakyat tapi diberikan ke bupati sebagai sumbangan pilkada," terangnya.
"Itu uang perusahaan yang disimpangkan. Saya tidak pernah setuju sumbangan Pilkada," tegas Hartati.
(fdn/ega)











































