Sidang MPR Akhir Masa Jabatan Hasilkan Lima Keputusan
Minggu, 26 Sep 2004 21:51 WIB
Jakarta - Sidang MPR Akhir Masa Jabatan periode 1999-2004 menghasilkan lima keputusan. Sidang ditutup hari ini, setelah sebelumnya dijadwalkan rampung esok, Senin (27/9/2004).Ketua MPR Amien Rais resmi menutup sidang Minggu (26/9/2004), di ruang rapat paripurna Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada pukul 21.23 WIB. Sidang kali ini, mengahsilkan lima keputusan MPR yang merupakan hasil pembahasan dari Komisi A dan Komisi B.Lima keputusan tersebut yakni, pertama Keputusan MPR mengenai Laporan Badan Pekerja MPR tentang hasil kajian Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-undang Dasar 1945, keputusan MPR mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, keputusan MPR mengenai Tata Tertib MPR, keputusan MPR tentang kode etik anggota MPR, dan keputusan MPR tentang jadwal sidang MPR awal masa jabatan periode 2004-2009.Anggota DPR yang hadir sebanyak 497 dari 680 anggota. Sidang juga dihadiri oleh Presiden Megawati dan Wapres Hamzah Haz, beserta sejumlah menteri Kabinet Gotong-royong.Sebelum menutup sidang, Amien mengatakan pada periode yang akan datang MPR tidak lagi mendengarkan laporan, atau menyampaikan pendapat kepada Presiden. "Ini adalah forum terakhir, Presiden dan Wapres tidak akan lagi memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR, karena mereka dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.Amien menambahkan, tiga fraksi yang saat ini ada di MPR, yakni Fraksi TNI/Polri, Fraksi Utusan Golongan, dan Fraksi Utusan Daerah tidak akan ada lagi pada periode 2004-2009. "Anggota MPR mendatang semuanya langsung dipilih oleh rakyat, termasuk anggota DPD. Jadi tiga fraksi, yakni TNI/Polri, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah tidak akan ada lagi pada periode mendatang," jelasnya.Lebih lanjut lagi Amien mengatakan, dalam periode 2004-2009, MPR sudah tujuh kali menggelar sidang. Satu kali Sidang Umum, satu kali Sidang Istimewa, empat kali Sidang Tahunan, dan satu kali Sidang Akhir Masa Jabatan.
(dit/)