Ratusan Warga Demo Tuntut Lahan Perkebunan
Minggu, 26 Sep 2004 18:49 WIB
Pekanbaru - Ratusan warga Desa Gunung Saelan Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (26/9/2004) berunjukrasa menagih janji PT. RGM. Sebelumnya, tahun 1996 PT. RGM menjanjikan perkebunan sawit seluas 2500 hektar sebagai bentuk ganti rugi atas tanah milik 1250 KK yang digunakan PT. RGM.Warga desa Gunung Saelan berniat membuat kavling di perkebunan sawit PT RGM, karena janji itu tak kunjung dipenuhi. Namun sejak pagi aparat menjaga ketat lahan perkebunan milik Taipan Sukanto Tanoto itu.Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengarahkan warga ke Kantor Kepala Desa setempat. Di sana, warga dan Kepala Desa Rustam AR melakukan perundingan. Disepakati warga tidak melakukan pengkavlingan perkebunan kelapa sawit, selain itu disepakati juga warga, pihak perusahaan dan aparat akan melakukan perundingan kembali Rabu (29/9/2004)."Dalam perundingan Rabu nanti, kami berharap pihak perusahaan bersedia menyerahkan lahan sawit seluas 2500 hektar dengan pola bapak angkat. Perkebunan sawit itu sudah dijanjikan sejak tahun 1996 silam. Bila tidak diberikan, kami akan menduduki perkebunan itu," ujar salah satu warga, Ahmad kepada detikcom.Tokoh masyarakat, Tengku Ralan mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang selama ini ingkar janji. Menurutnya, lahan yang dijadikan tuntutan warga itu, dulunya merupakan tanah ulayat warga berdasarkan kerajaan Gunung Saelan. "Sampai kini kami masih memiliki bukti atas tanah ulayat itu," tegasnya.Masih menurut cerita warga, pada tahun 1996 silam, PT RGM mengambil paksa tanah ulayat mereka seluas 66 ribu hektar. Tanah itu akan dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI). Warga dijanjikan perkebunan sawit seluas 2500 hektar sebagai bentuk ganti rugi atas tanah milik 1250 KK.Namun, setelah delapan tahun, janji itu tidak terkabul juga. "Kami sudah berulang kali mempertanyakan ke perusahaan. Tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti," ujar Tengku.Menurut pengakuan PT. RGM kepada warga, rencana itu tertunda karena persyaratan sebagai perserta pola bapak angkat belum lengkap. Namun hal itu dibantah warga. "Sebenarnya itu hanya akal-akalan perusahaan saja," lanjut Tengku.Dahulu, tanah ulayat milik warga itu adalah perkebunan karet, yang menjadi mata pencaharian mereka. Setelah PT. RGM mengambil alih tanah itu, warga terpaksa bekerja sebagai buruh kasar di PT RGM. "Sebagian di antara kami bekerja sebagai buruh balok. Ada juga yang mencari ikan. Tapi semuanya, tidak cukup untuk kebutuhan hidup," kata Sahril salah satu warga.
(dit/)











































