"Seseorang dikatakan tersangka atau dinyatakan pelaku tentu harus cukup bukti untuk menjurus ke arah situ, jangan sampai nanti sudah terlanjur dikatakan nanti malah tidak terbukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (13/1/2013).
Untuk mengusut perkara tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 19 saksi yang memiliki kedekatan dengan korban. Semua saksi, kata Rikwanto, berpotensi untuk dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rikwanto menyatakan bahwa aparat polisi belum menerima hasil visum korban. "Lagipula, hasil visum itu untuk penyidikan, tidak untuk disampaikan ke publik," kata dia.
Menurutnya, keterangan dari pihak dokter menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan benda tumpul pada kemaluannya. Dalam proses penyidikan kepolisian, hal ini dianalogikan sebagai kekerasan seksual.
"Bisa dikategorikan dugaan kekerasan seksual," katanya.
(mei/fdn)










































