Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan RI

Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan RI

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 13 Jan 2013 13:33 WIB
Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan RI
Jakarta - Aparat polisi sangat hati-hati menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban RI (11). Pihak kepolisian tidak mau gegabah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut tanpa mengantongi bukti yang cukup.

"Seseorang dikatakan tersangka atau dinyatakan pelaku tentu harus cukup bukti untuk menjurus ke arah situ, jangan sampai nanti sudah terlanjur dikatakan nanti malah tidak terbukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (13/1/2013).

Untuk mengusut perkara tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 19 saksi yang memiliki kedekatan dengan korban. Semua saksi, kata Rikwanto, berpotensi untuk dicurigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sampai saat ini blm bisa tentukan siapa yang menjurus jadi tersangka. Yang saya katakan tadi semua punya potensi sama untuk dicurigai, tapi tidak boleh langsung menuduh," jelas Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto menyatakan bahwa aparat polisi belum menerima hasil visum korban. "Lagipula, hasil visum itu untuk penyidikan, tidak untuk disampaikan ke publik," kata dia.

Menurutnya, keterangan dari pihak dokter menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan benda tumpul pada kemaluannya. Dalam proses penyidikan kepolisian, hal ini dianalogikan sebagai kekerasan seksual.

"Bisa dikategorikan dugaan kekerasan seksual," katanya.

(mei/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini