"Pertengahan bulan ini ada kesanggupan dari pemerintah sana untuk mengirimkan draf ekstradisinya. Ini belum kita terima, harapannya minggu ini akan kita terima," kata Wakil Jaksa Agung Darmono usai mengikuti Rakernas Ikatan Alumni (Ika) UII di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono menjelaskan proses pemulangan Djoko dilakukan dengan melewati dua tahap yakni pembatalan paspor dan keputusan ekstradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan proses pemulangan Djoko Tjandra sekitar 6 bulan. "Pemerintah di sana sanggup 6 bulan selesai," kata Darmono.
Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan. Djoko juga diketahui lebih sering menetap di Singapura.
(fdn/nrl)











































