"Apa yang kita lakukan mengacu pada ketentuan yang ada. Hukum harus ditegakkan," kata Darmono usai mengikuti Rakernas Ikatan Alumni (Ika) UII di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono juga membantah adanya intervensi dari keluarga putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini. "Nggak ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Yang namanya penahanan di dalam Undang-Undang itu tidak wajib. Kalau kekhawatiran tidak ada ya tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi Pasal 359 KUHP bukan kesengajaan kan," jelas dia.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini.
Rasyid yang sempat dirawat di RS Polri kini telah pulang ke keluarganya. Rasyid menjalani perawatan khusus setelah pingsan seusai pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tanggal 7 Januari.
(fdn/nrl)











































