Polisi menahan pengemudi Isuzu Panther, Satarman (51) yang menabrak Andi Risma hingga tewas. Vonis bebas Pengadilan Negeri hanya berjalan sementara sebab Mahkamah Agung (MA) menganulir dan menghukum Satarman 6 bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Sabtu (12/1/2013). Saat itu Satarman mengendarai Panther Nopol BL 692 JU dari arah Blangpidie menuju arah Tapaktuan, Aceh Selatan pada 4 Juni 2010, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, Panther yang dikendarai Satarman berada di belakang sebuah mobil barang Mitsubishi Colt dengan kondisi cuaca hujan dan lalu lintas ramai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Satarman tidak mengindahkan isyarat tersebut. Panther yang dikendarai Satarman pun menabrak sepeda motor Honda Vario Nopol BL 3745 CE yang dikendarai Andi Risma dari arah berlawanan.
Brak!!! Andi Risma pun terpental dengan kepala terbentur ke aspal dan meninggal dunia seketika. Atas kecelakaan ini, polisi menahan Satarman pada 11 Juni 2010 dan meneruskan proses hukum tersebut ke pengadilan.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Satarman dihukum 1 tahun bui. Namun, pada 26 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Tapaktuan berpendapat lain dengan memvonis bebas Satarman.
Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan langsung diamini Mahkamah Agung (MA) meski waktu hukumannya lebih ringan.
"Mengadili sendiri menyatakan Satarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," demikian putusan majelis kasasi pada 28 Juni 2011 yang diketuai oleh Timur Manurung dengan anggota Suwardi dan Hakim Nyak Pha.
(asp/gah)











































