Kedua anggota dewan itu adalah Faisal Aswan (Fraksi Golkar) dan M Dunir (politikus PKB). Keduanya sudah divonis pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus suap revisi Perda No 6 senilai Rp1,8 miliar.
"Proses PAW-nya sudah kita terima. Nanti penggantinya tentunya menjadi kewenangan KPUD Riau," kata Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus kepada detikcom, Sabtu (12/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diproses untuk diganti baru dua orang. Sedangkan yang lainnya, tentunya masih menunggu vonis. Karena PWA itu menjadi kewenangan partainya masing-masing," kata Johar.
Dua anggota dewan yang akan segera lengser itu, merupakan pentolan yang menerima suap revisi Perda PON dari pihak perusahaan yang membangun venue stadion Utama.
M Dunir politikus partai berbasis Islam ini, merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON. Sedangkan Faisal orang yang menerima titipan duit Rp 900 juta dari pihak kontraktor. Dana sebanyak itu merupakan dana awal untuk satu revisi perda.
Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5. Bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.
Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, di kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru. Kasus suap PON ini tidak hanya menyeret DPRD Riau saja namun meluas sampai ke Senayan.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar seperti Kahar Muzakir, Setya Novanto pun menjadi saksi di persidangan. Termasuk Gubernur Riau, Rusli Zainal.
(cha/gah)











































