Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi

Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2013 11:12 WIB
Angelina Sondakh (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Putusan Pengadilan Tipikor 4,5 tahun untuk Angelina Sondakh dirasa sangat jauh dari keadilan. Wacana agar putusan itu dieksaminasi pun dimunculkan.

Menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. Hasilnya baru bisa diserahkan kepada Komisi Yudisial.

"Setelah keluar, baru diserahkan kepada KY," kata Asep dalam diskusi 'Angie, Tangis, Vonis dan Meringis' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep tidak setuju jika belum apa-apa, putusan Angie langsung dibawa ke KY. Ia meminta agar publik menghormati segala putusan hakim.

"Tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi," tegasnya.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads