"Kalau kita menengok ke UU TNI atau Kapolri, itu kan DPR hanya menyetujui, dan presiden mengesahkan menerima. Yes or not," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri kepada detikcom, Jumat (11/1/2013).
Dengan sistem pemilihan hakim agung saat ini, dirasa KY agak menyulitkan mencari hakim agung. Pada prakteknya KY jarang bisa memenuhi jumlah kuota yang diminta karena sulitnya mencari hakim yang punya integritas dan kualitas bagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sistem satu banding tiga tersebut agak membebani KY. Taufiq berharap proses pemilihan bisa dikembali lagi ke UUD 1945 Pasal 24 a ayat 3 yang berbunyi Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutkan ditetapkan oleh Presiden.
"Maunya dikembalikan ke UUD 1945," ujar Taufiq.
Taufiq merasa Pasal 24 tersebut akan mempermudah tugas KY dalam menyeleksi calon hakim agung. Jika MA membutuhkan 10 orang maka KY hanya mencari 10 tidak harus 3 kali lipatnya. Dari 10 tersebut akan benar-benar dilakukan seleksi ketat.
"Kalau DPR hanya menyetujui itu akan lebih mudah bagi KY. Jadi kita bisa pilih yang paling berkualitas dan berintegritas punya track record yang bagus," ucap Taufiq.
(slm/asp)
