"Dalam kriteria gratifikasikan uang numerik, kalau dalam bentuk jasa, belum diatur, bisa dikonversikan nilainya," kata ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Tohari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Hajriyanto mengakui pengukuran jasa seks ini memang rumit sekali. Selama ini gratifikasi diidentikkan dengan uang di atas Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkacamata bundar ini menegaskan harus ada keberanian dari penegak hukum. Ini merupakan pikiran menarik agar undang-undang lebih kontekstual.
"Mesti dieksplisitkan gratifikasi uang Rp 5 juta atau dalam bentung barang atau jasa dalam nilai seperti itu. Itu menarik," bebernya.
Hajriyanto sendiri mengusulkan adanya revisi UU. No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Saya rasa bisa revisi dalam bentuk penjelasan," tambahnya.
UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
(gah/gah)











































