"Tetap katakan tidak pada korupsi!" ujar Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat , Denny Kailimang dengan lantang saat diwawancarai di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Jumat (11/1/2013).
"Kalau ada kader yang korupsi serahkan proses hukum!" tegas praktisi hukum ini senior ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam aturan organisasi kalau berstatus tersangka otomatis tidak bisa menduduki jabatan lagi, tentu dicopot," sebutnya.
Denny menambahkan partainya juga menghormati proses hukum terkait kadernya. "Kita dorong proses hukum ditegakkan, tidak ada intervensi tidak ada tekanan," ujar dia.
Terkait kasus korupsi kader Demokrat, ada tiga perkara yang mendapat sorotan. Pertama kasus M Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP PD itu telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dalam perkara Wisma Atlet.
Kedua, Angelina Sondakh. Mantan Wasekjen Demokrat ini divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara penerimaan uang terkait pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Dan ketiga penetapan status tersangka terhadap Andi Mallarangeng.
Andi yang langsung mundur dari jabatan Menpora ini diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pusat sarana olahraga Hambalang.
(fdn/lh)











































