Pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau yang sedari awal pembentukannya ditentang oleh petani tembakau. Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, menghimbau petani tembakau tidak resah sebab produk hukum baru tersebut tetap memperhatikan hajat hidup mereka.
"Menghimbau kepada para petani tembakau tidak perlu resah dan khawatir, pemerintah tetap konsern dan memperhatikan kehidupan petani tembakau," kata Agung dalam jumpa pers tentang PP Tembakau di Kantor Keminfo, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Agung mengatakan, tujuan dari disahkannya PP Tembakau ini untuk melidungi secara serius kalangan masyarakat yang kesehatannya rawan terdampak asap rokok. Seperti anak-anak, bayi, serta perempuan hamil dan menyusui.
Tidak benar bahwa PP Tembakau membuat rugi para petani tembakau Indonesia seperti tudingan selama ini. Sebab pada prinsipnya tidak ada larangan bagi produsen atau penjual rokok untuk melanjutkan aktifitasnya.
"Kalau dipandang mematikan industri, itu tidak benar dan beralasan. Padahal tidak larangan untuk perdagangkan rokok, dan orang untuk beli dan merokok," imbuh Agung yang mengenakan batik coklat itu
(spt/lh)











































