"Silaturahmi aja ya saya katakan sorry, Hok. Ahok boleh maafin tapi saya nggak. Gitu aja," ujar Anton usai menemui Ahok di Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/1/2013).
Anton bercerita, Ahok hanya tersenyum setelah dia mengatakan hal tersebut. "(Ahok) senyum-senyum saja," lanjutnya.
Β
Anton yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang motif loreng itu datang dengan didampingi istrinya. Keduanya menemui Ahok selama sekitar 20 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Farhat telah meminta maaf atas kicauannya dan berharap laporan ke polisi tidak berlanjut.
(/mad)











































