"Tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. Sebelumnya Vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat konferensi pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2012).
Denny menjelaskan, Vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. Satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi Justice Collaborator.
"Ada yang beranggapan Sejak PP 99 Tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi Justice Collabolator," paparnya.
Denny mengatakan peran Justice Collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. Menurutnya keberadaan Vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan.
"Karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. Oleh karena itu kita memberikan reward kepada Vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol Vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya.
(edo/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini