Kondisi seperti apa dari mantan menpora tersebut yang LPSK maksud?
"Kalau dia pelaku utama, maka dia tidak bisa menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangannya di Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Jumat (11/1/20113).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ke dua, seorang justice collaborator harus mempunyai info penting terkait kasus kejahatan yang sedang ditangani. Seorang justice collaborator harus bersedia mengembalikan harta hasil kejahatannya.
"Jika dia ingin menjadi justice collaborator, tentunya harus mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan KPK kita, kita akan mendalami data-data yang disampaikan Pak Andi, termasuk apakah dia pelaku utama atau bukan," sambung Abdul.
(lh/lh)











































