Ini Syarat Bagi Andi Mallarangeng untuk Jadi Justice Collaborator

Ini Syarat Bagi Andi Mallarangeng untuk Jadi Justice Collaborator

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 14:17 WIB
Ini Syarat Bagi Andi Mallarangeng untuk Jadi Justice Collaborator
Andi Mallarangeng
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keinginan Andi Mallarangeng untuk menjadi super justice collaborator dalam kasus proyek Hambalang. Syaratnya cukup mudah, yaitu mengajukan permohonan resmi. Namun demikian ada kondisi tertentu yang jadi pertimbangan serius LPSK untuk memenuhi permohonan tersebut.

Kondisi seperti apa dari mantan menpora tersebut yang LPSK maksud?

"Kalau dia pelaku utama, maka dia tidak bisa menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangannya di Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Jumat (11/1/20113).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persayatan tersebut, menurut Abdul diadakan untuk melindungi saksi-saksi yang lain. Sebab seorang pelaku utama diasumsikan akan cenderung mengorbankan pelaku-pelaku yang berkedudukan lebih rendah.

Syarat ke dua, seorang justice collaborator harus mempunyai info penting terkait kasus kejahatan yang sedang ditangani. Seorang justice collaborator harus bersedia mengembalikan harta hasil kejahatannya.

"Jika dia ingin menjadi justice collaborator, tentunya harus mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan KPK kita, kita akan mendalami data-data yang disampaikan Pak Andi, termasuk apakah dia pelaku utama atau bukan," sambung Abdul.

(lh/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads