Taati Aturan Pemilu, Nasdem Stop Iklan di TV

Taati Aturan Pemilu, Nasdem Stop Iklan di TV

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 13:41 WIB
Jakarta - Partai politik calon peserta resmi Pemilu 2014 dilarang berkampanye dengan memanfaatkan media massa. Menanggapi peraturan tersebut, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memastikan iklan-iklan mereka di media massa telah dihentikan.

"Iklan-iklan Nasdem praktis sudah berhenti, tapi nanti ada kebijakan lain tentang hal itu," ujar Sekjen Nasdem, Ahmad Rofiq, kepada wartawan usai Sosialsisasi Peraturan Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Namun, Rofiq menjelaskan ada pengecualian untuk peraturan ini di saat momen khusus. "Itu boleh (momen khusus, seperti hari besar) sebagaimana yang dikatakan oleh KPU tadi. Kecuali kalau partai tersebut memiliki hajatan berkaitan dengan hari-hari besar nasional atau keagamaan, itu boleh," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak KPU menjelaskan bahwa sepuluh parpol yang lulus verfikasi sudah dapat melakukan sosiliasi kepada masyarakat. Namun belum boleh melakukan kegiatan rapat umum terbuka dan pemanfaatan media massa cetak dan elektronik.

"Yang tidak boleh pertama rapat umum terbuka, pemanfaatan media massa cetak dan elektronik itu juga belum boleh," kata Ketua KPU Husni Kamil (11/1).

"Selebihnya boleh, jadi kalau mau blusukan itu boleh," sambung Husi dalam dalam rapat dengan perwakilan 10 parpol mengenai aturan kampanye.

(/mad)


Berita Terkait