"Iklan-iklan Nasdem praktis sudah berhenti, tapi nanti ada kebijakan lain tentang hal itu," ujar Sekjen Nasdem, Ahmad Rofiq, kepada wartawan usai Sosialsisasi Peraturan Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Namun, Rofiq menjelaskan ada pengecualian untuk peraturan ini di saat momen khusus. "Itu boleh (momen khusus, seperti hari besar) sebagaimana yang dikatakan oleh KPU tadi. Kecuali kalau partai tersebut memiliki hajatan berkaitan dengan hari-hari besar nasional atau keagamaan, itu boleh," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak boleh pertama rapat umum terbuka, pemanfaatan media massa cetak dan elektronik itu juga belum boleh," kata Ketua KPU Husni Kamil (11/1).
"Selebihnya boleh, jadi kalau mau blusukan itu boleh," sambung Husi dalam dalam rapat dengan perwakilan 10 parpol mengenai aturan kampanye.
(/mad)











































