Website Tidak Update, Pengadilan Negeri di Jakarta Tak Profesional

Website Tidak Update, Pengadilan Negeri di Jakarta Tak Profesional

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 13:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat (hasan/detikcom)
Jakarta - Website Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta sudah setahun lebih tidak mempublikasikan putusan perkara yang ditanganinya. Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumber) Feri Amsari mengatakan hal ini cermin pengadilan tidak profesional.

Ketidakprofesionalan ini karena MA tidak melaksanakan fungsi pengawasan PN dengan baik. "MA tidak menjalankan fungsi pengawasan PN-PN di bawahnya untuk lebih terbuka,” kata Feri saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2012).

Feri menilai buruknya website PN di Jakarta disebabkan karena adanya ketidakprofesionalan dan keterbukaan PN terhadap publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya ada yang tidak professional. PN-PN yang ada di Jakarta tidak profesional dalam keterbukaan terhadap publik," ujar Feri.

Feri mengatakan, lemahnya pengawasan MA bisa menimbulkan opini masyarakat bahwa MA tidak serius membenahi sistem yang ada. Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab pengawasan MA. Jika lembaga di bawahnya bermasalah maka kenerja MA bisa dianggap tidak maksimal.

"MA lemah dalam pengawasan akan menimbulkan kesan MA belum sungguh-sungguh melakukan keterbukaan infomasi terkait putusan," ungkapnya.

Dalam siaran pers panitera MA, sepanjang tahun 2012 Direktori Putusan MA mengunggah 382.137 putusan yang berasal dari seluruh pengadilan di Indonesia. Sayangnya, PN di Jakarta malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sama sekali pada 2012 lalu.

Saat detikcom mencoba mengunjungi website www.putusan.mahkamahagung.go.id, PN Jakarta Selatan terakhir meng-upload putusan pada 22 November 2011.

Adapun PN Jakarta Barat terakhir meng-upload putusan pada 20 Maret 2011, PN Jakarta Pusat terakhir meng-upload putusan pada 13 Mei 2011, PN Jakarta Timur terakhir meng-upload putusan pada 18 November 2011 dan PN Jakarta Utara terakhir meng-upload putusan pada 18 Oktober 2011.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, PN menjawab akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

"Nanti begini saja, saya tanyakan ke bagian yang menangani langsung. Saya memang pengawas IT tapi kan saya punya anak buah yang bertugas untuk meng-upload," kata humas PN Jakpus bagian IT, Purwono Edi, Rabu (9/1).


(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads