"Prinsip penataan lingkungan juga ingin kami terapkan, jadi stiker-stiker itu tidak dibolehkan. Kami tidak bolehkan dilem-lem begitu karena merepotkan membersihkan. Leaflet itulah yang kami dorong (digunakan)," kata anggota KPU Hadar Gumay dalam sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2014 di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Aturan larangan menggunakan stiker memang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. "Tapi akan kita turunkan dalam petunjuk teknis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka. Kedua pemanfaatan media massa baik cetak dan elektronik," kata Ketua KPU Husni Kamil.
Kampanye dengan iklan di media massa baru dapat dilakukan pada 16 Maret-5 April 2014. Pemungutan suara Pemilu 2014 ditetapkan 9 April 2014.
(fdn/nrl)











































