Parpol Dilarang Tempel Stiker Saat Kampanye

Jelang Pemilu 2014

Parpol Dilarang Tempel Stiker Saat Kampanye

Ferdinan - detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 12:55 WIB
Parpol Dilarang Tempel Stiker Saat Kampanye
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik menggunakan stiker sebagai alat peraga dalam kampanye. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Prinsip penataan lingkungan juga ingin kami terapkan, jadi stiker-stiker itu tidak dibolehkan. Kami tidak bolehkan dilem-lem begitu karena merepotkan membersihkan. Leaflet itulah yang kami dorong (digunakan)," kata anggota KPU Hadar Gumay dalam sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2014 di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Aturan larangan menggunakan stiker memang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. "Tapi akan kita turunkan dalam petunjuk teknis," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhitung mulai hari ini sepuluh parpol peserta Pemilu yakni Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, Hanura dan NasDem diperbolehkan melakukan kampanye. Namun kampanye tersebut dibatasi yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.

"Yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka. Kedua pemanfaatan media massa baik cetak dan elektronik," kata Ketua KPU Husni Kamil.

Kampanye dengan iklan di media massa baru dapat dilakukan pada 16 Maret-5 April 2014. Pemungutan suara Pemilu 2014 ditetapkan 9 April 2014.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads