Digugat 2 KPU Daerah, DKPP Bertemu Pimpinan MA

Digugat 2 KPU Daerah, DKPP Bertemu Pimpinan MA

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 12:48 WIB
Digugat 2 KPU Daerah, DKPP Bertemu Pimpinan MA
Sidang DKPP (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mendapatkan dua gugatan atas keputusannya memecat anggota KPU Daerah. Atas hal tersebut DKPP bertemu pimpinan MA untuk melakukan koordinasi atas gugatan itu.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie bersama dengan anggotanya ke MA sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka diterima oleh Ketua MA, Hatta Ali di gedung MA.

"Kami tadi, Ketua DKPP bersama dengan anggota bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua Muda MA berkonsultasi berkait dengan beberapa hal tentang tuntutan DKPP," kata juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurut Hidayat, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu pihak berperkara tidak bisa digugat.

"Ada di UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan dua penggugat tersebut terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya yang menggugat putusan DKPP ke PTUN Jakarta Pusat dan Ketua KPU Lumajang yang diberhentikan lantas menggugat DKPP ke PTUN Surabaya.

"Padahal di UU No 15/2011 itu semua keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Nah itu poin yang kami konsultasikan ke ketua dan pimpinan MA," ucap Hidayat.

Menurut Hidayat, MA merespon baik dan mendukung bahwa putusan DKPP tersebut memang sesuai dengan perundang-undangan dan bersifat final.

"Pimpinan MA mengatakan kalau sudah final memang itu secara sendirinya final.
Saya rasa sudah jelas MA sikapnya menterjemahkan ketentuan itu sudah final dan mengikat. MA mendukung upaya-upaya penegakan hukum penyelenggaraan pemilu," terang Hidayat.

(/)


Berita Terkait