Sudah Divonis 4,5 Tahun, Angie Masih Anggota PD

Sudah Divonis 4,5 Tahun, Angie Masih Anggota PD

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 11:33 WIB
Jakarta - Angelina Sondakh (Angie) sudah divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun penjara. Namun demikian partai Demokrat belum memecat Angie dari keanggotaan PD.

"Sebagai pengurus harus berhenti. Kalau KTA dibikin sebanyak mungkin. (Angie) masih anggota," ujar Jubir PD Gede Pasek Suardika di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Partai Demokrat sendiri menghormati proses hukum yang berhajalan. PD juga menghormati rencana Angie untuk banding, kalau ternyata tidak menerima putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau banding atau tidak itu kewenangan terpidana. Kita tidak bisa masuk di sana," tambah Pasek yang juga Ketua Komisi III DPR ini.

Anggota DPR asal Bali ini meminta semua pihak tak memperpanjang pesoalan. Menurutnya, ikuti saja aturan hukumnya.

"Dengan ketabahan Angie, cukup memberi manfaat, juga doa-doa. Apapun putusan pengadilan berangkat dari masalah, putusan hukum berjalan tidak perlu peradilan opini baru," ucapnya.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads