"Vonis kan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. BK belum bisa berhentikan karena belum ada kekuatan hukum yang tetap," kata ketua BK DPR M Prakosa saat dihubungi, Jumat (11/1/2012).
Dia mengingatkan, Angie masih bisa mengajukan banding terhadap putusan vonis empat tahun dan enam bulan tersebut. Nah, setelah keputusan banding itulah baru bisa dilihat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Angelina Sondakh dalam persidangan Kamis (10/1) kemarin, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.
(bal/lh)











































