BK Belum Bisa Pecat Angelina Sondakh dari DPR

BK Belum Bisa Pecat Angelina Sondakh dari DPR

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 11:28 WIB
BK Belum Bisa Pecat Angelina Sondakh dari DPR
Angelina Sondakh.
Jakarta - Angelina Sondakh telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Namun posisi mantan Puteri Indonesia tersebut di DPR masih non-aktif. Badan Kehormatan DPR baru memberhentikannya setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.

"Vonis kan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. BK belum bisa berhentikan karena belum ada kekuatan hukum yang tetap," kata ketua BK DPR M Prakosa saat dihubungi, Jumat (11/1/2012).

Dia mengingatkan, Angie masih bisa mengajukan banding terhadap putusan vonis empat tahun dan enam bulan tersebut. Nah, setelah keputusan banding itulah baru bisa dilihat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan masih ada banding, seandainya nanti Angie mengajukan banding. Kan bisa juga mereka banding. Yang penting setelah keputusan itu mempunyai hukum tetap baru BK memutuskan," kata Prakosa.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dalam persidangan Kamis (10/1) kemarin, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.

(bal/lh)


Berita Terkait