KPU Tak Larang Parpol Mulai Berkampanye

KPU Tak Larang Parpol Mulai Berkampanye

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 11:16 WIB
KPU Tak Larang Parpol Mulai Berkampanye
Jakarta - Sejak diumumkan sebegai calon peserta resmi Pemilu 2014, ternyata sepuluh parpol yang lulus verfikasi tersebut sudah dapat melakukan sosiliasi kepada masyarakat. Namun bentuk kegiatan bukan kampanye seperti beriklan di media massa dan menggelar rapat umum terbuka.

"Yang tidak boleh pertama rapat umum terbuka, pemanfaatan media massa cetak dan elektronik itu juga belum boleh," kata Ketua KPU Husni Kamil di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

"Selebihnya boleh, jadi kalau mau blusukan itu boleh," sambung Husi dalam dalam rapat dengan perwakilan 10 parpol mengenai aturan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai atribusi parpol untuk kampanye, di satu sisi juga belum lengkap. Sebab nomor urut parpol baru akan diundi pada Senin mendatang.

"Kami tidak bisa melarang parpol berkampanye mulai hari ini. Tapi memang atribut parpol belum lengkap," terangnya

Dalam waktu dekat KPU juga akan membagi zona kampanye resmi untuk kesepuluh parpol. "Nanti kita akan bahas menyangkut pembagian zona, karena ada 10 parpol, Indonesia dibagi zonanya menjadi 10," sebut Husni.

Rapat terbatas pagi ini diikuti perwakilan 10 parpol peserta Pemilu yakni Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra, Hanura dan Partai Nasdem. Ketum Partai NasDem Patrice Rio Capella dan Sekjennya Ahmad Rofiq tampak hadir dalam rapat.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads