Angelina Sondakh telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Fraksi Partai Demokrat memastikan akan menjenguk mantan anggota tersebut sebagai bentuk dukungan moral.
"Saya sudah lama akan mengagendakan (menengok Angie). Artinya kita akan memberikan dukungan moral terhadap Angie semoga Angie bisa menjalankan dengan ketabahan, insya Allah dia bisa melewati semua," kata ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Alie Assegaf saat dihubungi, Jumat (11/1/2012).
"Pasti Allah akan menjaga anak Angelina. Saya yakin Angie sangat produktif selama menjalani masa tahanan, kita tidak mau Angie merasa sendiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana yang diwacanakan media apa yang dilakukan Angie luar biasa, padahal fakta hukum yang paling penting. Kita harus percaya, kita ingin menegakkan hukum, tapi melalui fakta-fakta hukum," katanya.
Ia juga menilai Angie kooperatif. "Jadi kalau menurut saya tuntutan jaksa penuntut umum dan sebagainya, Angie sangat kooperatif, dia tidak akan lari dan kabur," tegasnya.
Angelina Sondakh dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.
Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
(/lh)











































