"Seluruhnya kita serahkan pada Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Yang jelas jumlah itu. 72 orang, kita proses semua," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, di halaman dalam Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2013).
Informasi tersebut disampaikan Sihabudin usai apel pencanangan gerakan pemberantasan ponsel, pungli, dan narkoba (Halinar) 2013. Acara tersebut digelar serentak di berbagai Lapas Indonesia. Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Lapas Cipinang, Thurman Hutapea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sihabudin melanjutkan bahwa Ditjen Pemasyarakatan akan menerapkan sanksi tegas bagi petugas pemasyarakatan yang terbukti mengedarkan narkoba.
"Menkum HAM sudah memiliki kebjakan untuk pegawai yang berkaitan dengan masalah narkoba, itu pemberhentian tidak hormat, seperti yang dikatakan menteri," pungkasnya.
(gah/gah)










































