Bersihkan LP Cipinang dari Narkoba dan Ponsel, 72 Sipir Diproses Hukum

Bersihkan LP Cipinang dari Narkoba dan Ponsel, 72 Sipir Diproses Hukum

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 10:50 WIB
Bersihkan LP Cipinang dari Narkoba dan Ponsel, 72 Sipir Diproses Hukum
LP Cipinang (Rachmadin/ detikcom)
Jakarta - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 72 Petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta tengah diproses hukum. Mereka diduga terlibat peredaran narkoba dan ponsel di dalam lapas.

"Seluruhnya kita serahkan pada Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Yang jelas jumlah itu. 72 orang, kita proses semua," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, di halaman dalam Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2013).

Informasi tersebut disampaikan Sihabudin usai apel pencanangan gerakan pemberantasan ponsel, pungli, dan narkoba (Halinar) 2013. Acara tersebut digelar serentak di berbagai Lapas Indonesia. Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Lapas Cipinang, Thurman Hutapea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apel tersebut dihadiri oleh sekitar 200 orang masyarakat binaan. Mereka yang semua mengenakan baju koko berdoa bersama untuk kelancaran program pemberantasan Halinar.

Sihabudin melanjutkan bahwa Ditjen Pemasyarakatan akan menerapkan sanksi tegas bagi petugas pemasyarakatan yang terbukti mengedarkan narkoba.

"Menkum HAM sudah memiliki kebjakan untuk pegawai yang berkaitan dengan masalah narkoba, itu pemberhentian tidak hormat, seperti yang dikatakan menteri," pungkasnya.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini