"Ini salah satu peringatan buat ke depan, kalau dibiarkan pasti ada lagi (longsor). Saya kira penting persoalan izin diperketat," kata peneliti Walhi Jakarta, Ubaidillah, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/1/2013).
Menurut Ubai, persoalan lingkungan di kawasan Puncak tidak akan pernah bisa dilepaskan dari keberadaan vila-vila mewah di sekitarnya. Saat ini telah terjadi perubahan lahan vegetasi dan lahan, sehingga ketika air turun dalam skala besar, tak ada yang mampu menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan Puncak, kata Ubai, saat ini tak mampu lagi menahan 'beban' kepadatan manusia. Bila pembangunan vila atau area komersil lainnya semakin massif, maka bencana hanya tinggal bom waktu.
"Belum lagi konstruksi asal-asalan tak memakai prinsip laju air," tegasnya.
Kasus longsor yang terjadi pada Rabu (9/1) kemarin itu harus menjadi pelajaran. Belum lagi ada banjir yang terjadi di kawasan Gadog, Ciawi, Bogor, beberapa waktu lalu usai hujan deras.
"Ini pasti akan terjadi terus, apa lagi semakin massif dan tinggi bangunannya, dulu pada bangun di bawah, sekarang di tempat tinggi. Bupati Bogor harus bertanggung jawab karena dia memberikan izin," terangnya.
(mad/ndr)











































