Putusan itu diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jalan Pengadilan, Kamis (10/1/2013). Sidang yang dipimpin hakim Jonner Manik itu berlangsung mulai pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.45 WIB.
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah karena melakukan korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2005-2006. Total kerugian negara sebesar Rp 529.654.638 akibat perbuatan terdakwa, yang dilakukan bersama Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun yang disidangkan dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu hakim menjatuhkan hukum satu tahun enam bulan kurungan badan, kemudian menetapkan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan penjara. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Armadi P Barus dan JM Butarbutar menuntut terdakwa kurungan badan selama enam tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut bayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta subsidair tiga tahun penjara. Jauhnya beda tuntutan dengan putusan itu membuat jaksa berencana akan mengajukan banding.
"Kita akan banding," kata JPU Armadi P Barus.
Pernyataan senada juga disampaikan Zulkarnain Damanik. Dia menyatakan akan mengajukan banding karena merasa kasus ini sudah diputarbalikkan.
(rul/rmd)