KPAI Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Angie

KPAI Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Angie

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 20:30 WIB
KPAI Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Angie
Angelina Sondakh.
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji vonis 4,5 tahun penjara yang majelis hakim Pengadilan Tipikor jatuhkan kepada Angelina Sondakh. Vonis yang hanya sepertiga dari 12 tahun yang jaksa KPK tuntut, dinilai pro terhadap anak.

"KPAI memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak dalam putusannya. Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam penetapan kebijakan, termasuk dalam putusan hukum," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (10/1/2013).

Niam melanjutkan, memang sudah seharusnya hakim memutus dengan memberi pertimbangan anak. Di dalam kasus Angie, janda dari Adjie Massaid itu mempunyai tanggungan dua remaja putri dan seorang balita yang tentunya sangat membutuhkan perhatian dari sang ibu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI berharap, setiap pemangku kebijakan, senantiasa mempertimbangkan aspek pemenuhan hak anak serta perlindungan anak dalam menetapkan kebijakan, baik di level legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," urainya.

Dia menegaskan, semangat pemberantasan korupsi juga harus melihat perkembangan anak..

"Jangan sampai karena semangat antikorupsi, semangat pengabdian, dan lain-lain kemudian menabrak dan melupakan aspek perlindungan anak," urainya.

(ndr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads