"KPAI memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak dalam putusannya. Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam penetapan kebijakan, termasuk dalam putusan hukum," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (10/1/2013).
Niam melanjutkan, memang sudah seharusnya hakim memutus dengan memberi pertimbangan anak. Di dalam kasus Angie, janda dari Adjie Massaid itu mempunyai tanggungan dua remaja putri dan seorang balita yang tentunya sangat membutuhkan perhatian dari sang ibu.
"KPAI berharap, setiap pemangku kebijakan, senantiasa mempertimbangkan aspek pemenuhan hak anak serta perlindungan anak dalam menetapkan kebijakan, baik di level legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," urainya.
Dia menegaskan, semangat pemberantasan korupsi juga harus melihat perkembangan anak..
"Jangan sampai karena semangat antikorupsi, semangat pengabdian, dan lain-lain kemudian menabrak dan melupakan aspek perlindungan anak," urainya.
(ndr/lh)











































