Sidang Suap PON, Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan Gubernur Riau

Sidang Suap PON, Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan Gubernur Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 20:33 WIB
Sidang Suap PON, Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan Gubernur Riau
Dok detikcom
Jakarta - Dalam sidang suap PON, Gubernur Riau Rusli Zainal kerap mengaku lupa. Untuk mengingatkannya, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan Rusli dengan terdakwa Lukman Abbas.
Β 
Sidang suap PON ini digelar di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Kamis (10/1/2013). Rusli hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dalam kesaksiannya, Rusli membantah menyuruh Lukman Abbas mencarikan uang lelah pembahasan perda ke DPRD Riau.

Jaksa menyebutkan, jika memang melarang pemberian uang lelah, seharusnya selaku pimpinan menegur anak buahnya. "Tapi kenapa saudara saksi tidak pernah melarang Lukman secara tegas jika sudah mengetahui adanya permintaan uang lelah itu," kata jaksa KPK.
Β 
Menjawab hal itu, Rusli mengaku sibuk karena banyak urusan. Dia mengulang jawabannya bahwa tidak pernah merestui adanya uang lelah tersebut. Lalu, jaksa menanyakan komunikasi Rusli dengan Lukman Abbas pada 28 Februari 2012, pukul 00.03 WIB. Namun, menurut Rusli, komunikasi tersebut tidak terkait uang suap.

Rusli mengaku lupa isi pembicaraan pada Lukman Abbas tengah malam itu. "Karena saudara saksi lupa, maka kami mohon izin kepada majelis untuk kami putarkan pembicaraan saksi dengan terdakwa," kata jaksa. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim.

Berikut isi percakapan antara Rusli dan Lukman Abbas yang berhasil direkam KPK.

Rusli (R): Pak Lukman, sudah tidur.
Lukman (L): Pak Gub, belum tidur Pak.
R : Ya sudah kemarin yang semuanya itu.
L : Ini baru tadi didapatkan, tapi baru terkumpul sebelas.
R : Ok, ok, tapi yang penting kontak sana. Saya tidak usah lagi ya.
Β 
Jaksa meminta Rusli menjelaskan apa isi percakapan tersebut. Rusli mengaku itu terkait administrasi pada revisi perda PON. Tapi bila merujuk isi pembicaraan itu, jaksa meragukan kalau hal itu.

Rusli membantah bila disebut kalimat 'kontak sana' itu berarti menghubungi Setya Novanto dan DPRD Riau. Kendati dibantah, jaksa menganggap pembicaraan tersebut tidak terkait administrasi perda PON, tapi terkait uang lelah untuk dewan.

(cha/trw)


Berita Terkait