"Angie sudah divonis pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan. Kalau tidak mengajukan banding maka Angie akan diberhentikan tetap dari DPR," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo, kepada detikcom, Kamis (10/1/2013).
Sementara jika Angie mengajukan banding, BK akan menunggu. Sampai saat ini Angie berstatus nonaktif dari DPR sejak ditetapkan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie juga telah dipecat dari keanggotaan PD. "Kalau di partai sudah diberhentikan dari Wasekjen PD," kata Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa.
Saan menyerahkan pemecatan Angie di DPR kepada BK. "Kalau pemecatan dari DPR itu kan wewenang BK, kami menghormatinya," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Angie resmi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
(van/nrl)











































