"Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Johan Budi mengatakan KPK akan menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia pun tetap menghormati putusan hakim walau jauh dari jumlah tuntutan jaksa.
"Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Saya sampaikan jaksa pikir-pikir dulu. Nanti akan segera ada keputusan," terangnya.
Hakim hanya menggunakan pasal 11 tentang penerimaan untuk menjatuhkan vonis. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Memang di pasal 11 ini maksimal hukumannya 5 tahun dengan 4 tahun 6 bulan saya kira mendekati maksimal," tuturnya.
(gah/nwk)











































