Ini Sikap KPK Terhadap Vonis 4,5 Tahun Bui Angie

Ini Sikap KPK Terhadap Vonis 4,5 Tahun Bui Angie

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 18:39 WIB
Ini Sikap KPK Terhadap Vonis 4,5 Tahun Bui Angie
Ilustrasi
Jakarta - Pengadilan Tipikor mengganjar Angelina Sondakh dengan vonis penjara 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 12 tahun. Bagaimana sikap KPK, apakah kecewa?

"Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Johan Budi mengatakan KPK akan menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia pun tetap menghormati putusan hakim walau jauh dari jumlah tuntutan jaksa.

"Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Saya sampaikan jaksa pikir-pikir dulu. Nanti akan segera ada keputusan," terangnya.

Hakim hanya menggunakan pasal 11 tentang penerimaan untuk menjatuhkan vonis. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Memang di pasal 11 ini maksimal hukumannya 5 tahun dengan 4 tahun 6 bulan saya kira mendekati maksimal," tuturnya.

(gah/nwk)


Berita Terkait